Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara


Ancaman Terhadap Kedaulatan Negara

Setiap ancaman terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia mesti diberantas. Segala bentuk ancaman sekecil apapun harus dihancurkan. NKRI harus dibela sampai titik darah penghabisan. Siapa yang harus membela NKRI ? Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan bela negara. Sebelum melakukan aksi bela negara. Warga Negara perlu mengetahui lebih lanjut tentang pengertian , jenis ancaman terhadap kedaulatan NKRI, dan solusi untuk mengatasi ancaman dimaksud.
Pengertian ancaman di dalam konteks ini yaitu merujuk kepada setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang membahayakan kedaulatan negara Indonesia, Keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Beberapa bentuk ancaman terhadap kedaulatan, keutuhan, dan kestabilan negara dikemukakan berikut ini :

1. Ancaman Militer 

Ancaman Militer yakni ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dengan terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI , dan keselematana segenap bangsa. Ancaman militer menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002.

bentuknya dapat bermacam-macam yaitu :

  • Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa
  • Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, yaitu menggunakan kapal dan pesawat non komersial
  • Spionase yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
  • Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
  • Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerjasama dengan terorisme dalam negeri
  • Pemberontak bersenjata
  • Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Contoh ancaman militer terhadap bangsa Indonesia seperti berikut :

  • agresi Belanda II Yogyakarta
  • Konflik Perbatasan Negara

2. Ancaman Non-Militer 

Ancaman non militer yakni berbentuk ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara atau dapat membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. Untuk menanggulangi ancaman non-militer terhadap NKRI perlu melibatkan segenap warga Negara Indonesia melakukan upaya bela Negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Contohnya aksi radikalisme, konflik komunal , terorisme, gerakan separatis, kejahatan lintas Negara, perdagangan narkoba, dan obat terlarang lainnya, kegiatan imigrasi gelap, gangguan keamanan, perusakan lingkunganm bencana alam dan lain-lain. Mengapa kegiatan-kegiatan ini dikategorikan sebagai bentuk ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan NKRI ?.

Aksi Radikalisme adalah bentuk ancaman non-militer yang dapat merongrong NKRI terutama yang dilatarbelakangi primordial etnis, ras , agama, dan ideology di luar pancasila baik yang berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri. Konflik Komunal yang bersumber pada masalah social ekonomi jika dibiarkan akan dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama , maupun ras/keturunan dalam skala yang lebih luas. Kondisi demikian berdampak pada ketidakstabilan kondisi dalam masyarakat sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban Negara. Terorisme terutama terorisme internasional dengan jaringan lintas Negara yang berpusat di luar negeri kemudian menjalankan aksinya di Indonesia yang mengakibatkan bahaya dan menggangu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban Negara. Gerakan separatism yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatis bersenjata akan mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia. 

Kejahatan lintas Negara seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan obat terlarang, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisir lainnya. Kegiatan imigrasi gelap menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke Negara lain. Gangguan keamanan baik keamanan wilayah laut, udara , maupun darat perlu dicegah. Gangguan kemanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal Negara asing secara illegal di wilayah perairan Indonesia, pencemaran, dan perusakan ekosistem perlu kita cegah atau ditanggulangi. Gangguan keamanan wilayah udara Indonesia seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara dan terorisme melalui jalur transportasi udara. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutal illegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) harus ditanggulangi karena menggangu kenyamanan rakyat. Terjadinya bencana alam dan dampaknya harus pula segera ditanggulangi demi keselamatan bangsa Indonesia, seperti gempa bumi , terjadinya erupsi/gunung meletus, tanah longsor


Share this

Related Posts

close