Masyarakat Sipil dan Kepentingannya


Pembahasan mengenai masyarakat sipil tidak bias lepas dari keberadaan NGO, LSM , dan Ormas, yang merupakan elem-elemen pembentukan civil society. Meskipun demikian dari fakta yang ada sampai saat ini istilah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) , Organisasi Non Pemerintah (Ornop), maupun Non Government Organization (NGO) masih menjadi perdebatan yang cukup panjang dan belum menemukan titik temu. Apakah memang ada perbedaan yang mendasar, secara esensi , antara LSM dengan Ornop ?

Dalam perkembangannya, di Indonesia masih ada yang memperdebatkan istilah ini. Disisi lain ada beberapa pandangan yang menyatakan bahwa antara LSM dan NGO pada dasarnya memiliki esensi yang sama. Akan tetapi, sebenarnya perbedaan pandangan tersebut bergantung pada latar belakang para pengusungnya.

Pandangan terkini tentang NGO dan LSM menyatakan bahwa secara substansi NGO sama dengan LSM, yang membedakan hanyalah pola kerja dan gerakannya. Dari beberapa pemikiran yang ada, sebagian mengatakan bahasa, LSM merupakan kelompok yang dibentuk secara sukarela dan swadaya oleh masyarakat.

Kata swadaya dan sukarela memiliki pengertian yaitu segenap kekuatan yang dimiliki tanpa adanya campur tangan dari pihak luar, mulai dari ide, program atau kegiatan hingga pendanaan dalam operasionalnya. Memang, secara epistemology NGO dan LSM memiliki kesamaan, yaitu organisasi yang mandiri dan dibentuk oleh masyarakat. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu dan adanya berbagai kepentingan baik secara politik, ekonomi, maupun budaya, sebagian besar LSM berangsur-angsur kehilangan kemandiriannya. Faktanya, ada beberapa LSM yang hampir seluruh sumber pendanaannya berasal dari pihak kegita (baik dari dalam maupun luar negeri. Bahkan, ada juga LSM yang mendapatkan dana dari pemerintah).

Ketidakmandirian LSM menjadi titik krusial bagi perkembangan Lembaga Swadaya Masyarakat selanjutnya. Jika mengacu kepada konsep swadaya maupun kesukarelaan seharusnya LSM terbebas dari berbagai kepentingan di atas. Lembaga Swadaya Masyarakat seharusnya bertumpu dan berintikan pada kemampuan diri sendiri. Selain itu, LSM tidak seharusnya terkoptasi oleh Negara atau pemerintah baik dengan kohesi kekuasaan maupun ekonomi. Dengan kata lain dalam melakukan peran dan fungsinya, sebuah organisasi swadaya (LSM, NGO dan Ornop) harus berada di luar pemerintah dan sama sekali tidak berkaitan dengan pemerintah.


Berikut adalah penjelasan khusus mengenai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) : 

Sebagai organisasi independen dan tidak terkooptasi oleh pemerintah, Ornop merupakan entitas gerakan yang dibentuk oleh masyarakat di luar Negara. Karena itu, Ornop memiliki karakter tersendiri sebagai organisasi kerelawanan di luar pemerintah. Meskipun mempunyai kemiripan dalam hal peristilahan, secara harafiah, LSM berbeda dengan Ornop. Istilah “LSM: tidak cukup memberikan ketegasan tentang “siapa saja yang dapat menjalankan organisasi”. Istilah LSM secara konotatif dapat diartikan sebagai lembaga yang dapat dijalankan oleh siapa saja. Dengan demikian, siapa saja dapat menjalankannya, baik orang atau kelompok orang yang berlatar belakang sebagai aparat Negara, birokrasi maupun pengusaha. Karena ketidaktegasan pemaknaan istilah tersebut, dapat dimungkinkan siapapun boleh masuk sebagai anggota LSM.

Berikut adalah penjelasan khusus mengenai Organisasi Non Pemerintah (Ornop) :
Secara tegas istilah Ornop disampaikah oleh Surya Culla, Ornop adalah organisasi yang independenden tidak terkooptasi oleh pemerintah, entitas gerakan yang dibentuk oleh masyarakat diluar Negara, dan memiliki karakter tersendiri yang disepakati dunia internasional sebagai organisasi kerelawanan di luar pemerintah. Istilah Ornop lebih jelas, tegas, dan netral karena merujuk pengertian organisasi non-pemerintah yang sesungguhnya.


Itulah informasi mengenai Masyarakat Sipil dan kepentingannya yang terbagi di dalam organisasi bersifat sukarela dan non pemerintah yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Non Pemerintah.  



Share this

Related Posts

close