Pengertian Bela Negara Indonesia


Pengertian Bela Negara Indonesia 

Di antara pembaca barangkali ada yang bertanya-tanya: Apa yang disebut negaara dan seperti apa wujud suatu Negara hingga perlu untuk dibela? Untuk menjawab pertanyaan seperti itu diperlukan pemahaman. Mengapa demikian ? Negara bersifat abstrak sehingga tidak dapat kita lihat atau diraba wujudnya. Untuk mengetahui wujud Negara dapat ditelusuri  dari unsur-unsur Negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur inilah yang perlu dibela setiap warga Negara yang bersangkutan.

Sebelum melakukan langkah-langkah yang lebih jauh untuk melakukan upaya bela Negara, setiap warga Negara terlebih dahulu perlu memahami pengertian yang sebenar-benarnya tentang bela Negara. Dengan pemahaman yang benar tentang arti atau pengertian konsep bela Negara dengan segala aturannya, maka diharapkan setiap warga Negara Indonesia tidak ada lagi keraguan untuk melaksanakan bela Negara.

Konsep bela Negara disusun berdasarkan perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara. Konsep tersebut menyoal tentang patriotism seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara berkaitan dengan kepentingan dalam upaya-upaya mempertahankan eksistensi suatu Negara. Konsep bela Negara secara umum diartikan sebagai upaya-upaya atau peran aktif warga terhadap negaranya, baik secara fisik  maupun non fisik. Secara fisik diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan suatu Negara. Sementara itu secara non fisik konsep tersebut diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negaranya baik melalui pendidikan, moral , social maupun demi peningkatan kesehjahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. 

Secara lebih rinci pengertian tentang bela Negara seperti diuraikan berikut ini :

  • Bela Negara merupakan suatu tekad , sikap dan tidakan warga Negara yang teratur , menyeluruh, terpadu, dan berlanjut dengan dilandasi kecintaan pada tanah air Indonesia. Bela Negara wajib dilakukan setiap warga Negara Indonesia disertai adanya kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia. Kesaran bela Negara pada hakikatnya merupakaan kesediaan setiap warga Negara Indonesia untuk mau berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban untuk membela Negara.
  • Spektrum bela Negara sangat luas, dari yang paling halus sampai yang paling keras. Mulai dari hubungan baik ke sesama warga Negara sampai bersama untuk  menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Di Dalam konteks ini kesadaran untuk bela Negara mencakup perbuatan dan sikap yang terbaik bagi bangsa dan Negara .
  • Bela Negara juga mengandung pengertian sebagai suatu tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara bukan semata-mata tugas TNI. Tetapi segenap warga Negara dengan kecintaan bela Negara yang disertai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara.

Dari persepsi yang demikian, dikembangkan pengertian bela Negara oleh Basrie (1998) berikut ini : 

1. Periode 1945-1949

Periode ini adalah periode perang kemerdekaan menghadapi ancaman dari Belanda. Pada periode ini bela Negara dipersepsikan bahwa segenap warga Negara dinyatakan telah menuaikan hak dan kewajibannya dalam bela Negara jika ia ikut serta dalam perang kemerdekaan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.

2. Periode 1960-1966

Merupakan periode menghadapi berbagai ancaman dan gangguan keamanan dalam negeri berupa pemberontakan seperti RMS, ANDI AZIZ, DI/TII, PRRI/PERMESTA, G30/PKI, dan lain-lain. Selain itu pemerintah Indinesia melalui sistem Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada periode ini masih harus berjuang dalam pembebeasan Irian Barat (Papua) dan Dwikora . Warga Negara yang telah ikut serta dalam kegiatan tersebut, baik langsung atau tidak langsung dalam salah satu komponen kekuatan Hankam dinyatakan  telah menuaikan hak dan kewajiban dalam bela Negara.

3. Periode Orde Baru 

Era orde baru (Orba) adalah era pembangunan bagi bangsa Indonesia., Pembangunan di masa orba bukannya nihil terhadap ancaman yang dapat meruntuhkan keutuhan NKRI. Ternyata ancaman tersebut justru lebih kompleks sifatnya dan bahkan hampir merata di seluruh aspek kehidupan bangsa. Untuk menghadapi adanya ancaman yang sifatnya kompleks di masa Orba tersebut bangsa Indonesia mengembangkan konsepsi Ketahanan Nasional guna mengendalikan dan menghadapi segala bentuk ancaman terhadap Keutuhan NKRI. Ketahanan Nasional pada hakekatnya adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menyuju kejayaan bangsa dan Negara Indonesia.


Share this

Related Posts

close