Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi


Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap oleh tim Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia tidak melakukan perlawanan disaat polisi menjemput paksa dirinya di rumahnya di kawasan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

"Yang bersangkutan kami tangkap karena menyebarkan ujaran kebencian SARA di media sosial," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Rabu (10/5/2017).

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya beralamat di Jalan Tanah Merdeka,Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. Saat ini Ki Gendeng dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Tim anggota berjumlah 12 orang yang dipimpin oleh Kompol James Hutajulu yang menangkapnya tanpa perlawanan. Ki Gendeng saat itu baru saja tiba dari luar kota.

"Tidak ada perlawanan, dia kooperatif saat ditangkap anggota polisi," imbuh Wahyu.

Kedatangan polisi diterima oleh satpam yang didampingi oleh Ketua RT. Setelah membacakan surat perintah penangkapan, polisi lalu menggeledah rumahnya.

Polisi selanjutnya menyita beberapa barang bukti dari rumah Ki Gendeng. Barang bukti itu di adalah kaos dan jaket bertulisan 'Anti China'. 

Ki Gendeng ditangkap karena dugaan menyebarkan ujaran kebencian SARA di mesia social video youtube. Ki Gendeng terkena  hukuman Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. 


Share this

Related Posts

close