Mudah !, Ini Dia Prosedur Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) - Bagi calon pegawai atau pelamar kerja, surat keterangan bebas narkoba yang disingkat SKBN menjadi salahsatu berkas yang sangat penting, apalagi bagi yang ingin melamar di instansi negeri. Tidak hanya bagi pelamar kerja, temyata sebagian perguruan tinggi menjadikan surat keterangan bebas narkoba sebagai salahsatu persyaratan wajib ketika daftar. 

Oke pada artikel ini saya akan memberikan prosedur cara membuat atau mengurus surat keterangan bebas narkoba, mulai dari tempat pembuatannya, berkas yang harus disiapkan dan langkah-langkah pembuatannya-

Di mana SKBN bisa didapatkan?

SKBN dapat dibuat Rumah Sakit (RSUD, Puskesmas, atau RS swasta) dan di Kantor kepolisian setempat, yang mempunyai fasilitas tes uji narkoba. Bagi teman-teman yang hendak membuat SKBN di RSUD, Puskesmas, RS atau kantor kepolisian sebaiknya bertanya dulu sebelum membuat, karena tidak semua tempat tersebut menyediakan pelayanan uji narkoba. Biasanya pengurusan surat keterangan bebas narkoba terdapat di kantor kepolisian tingkat Polres dan Rumah Sakit tertentu. Berkas apa saja yang harus disiapkan?

Untuk berkas yang harus disiapkan sebagai berikut:

  1. Pas photo 4x6 3 lembar. latar belakang sesuai tanggal lahir
  2. KTP asli
  3. Photo Copy KTP 2 lembar


Bagaimana prosedur mengurus SKBN?

Untuk prosedur pengurusan surat keterangan bebas narkoba bisa lihat langkah-langkah berikut (ulasan ini relatif bergantung pada kebijakan masing-masing daerah atau perubahan kebijakan nasional). Kurang lebih langkah-lngkahnya sebagai berikut:

Langkah Pertama

Siapkan pas foto ukuran 4 x 6 berwarna (latar foto disesuaikan dengan tanggal lahir) sebanyak 2 lembar. KTP asli dan photo copy sebanyak 2 lembar

Langkah Kedua

Kemudian anda akan diminta sampel air seni Anda, kira-kira ukuran 15 - 3 mililiter dalam sebuah wadah kecil yang akan diperiksa oleh dokter.

Langkah Ketiga

Kemudian dokter akan memberikan Anda sebuah alat yang berisi 6 butir indikator, yaitu indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC- Dalam indikator tersebut terdahap 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas Narkoba atau tidak- Jika pada saat alat tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua indikator menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), maka Anda dinyatakan negatif Narkoba (tidak mengandung Narkoba). Namun, jika indikatornya hanya terlampaui 1 garis saja, maka Anda dinyatakan positif Narkoba (mengandung Narkoba, terjangkit) Tapi biasanya hal ini dilakukan oleh Dokter Sendiri

Langkah Keempat

Setelah selesai uji narkobanya, kemudian petugas akan mengetik hasil lab Anda dalam bentuk surat yang dinamakan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Langkah Kelima

Identitas yang tertera akan disesuaikan dengan KTP asli Anda, dan alasan tujuan dari pengurusan SKBN Anda, misal untuk melamar kerja atau pegawai negeri, atau mendaftar kuliah dan lainnya

Langkah Keenam

Setelah selesai, anda akan menerima printout SKBN yang telah diberi cap dan tanda tangan petugas. Bila perlu Anda bisa mengcopy untuk dilegalisir oleh petugas. Anda akan melakukan pembayaran tes uji narkoba sekitar Rp. 120-000,- (harga relatif tergantung tempat dan kebijakan).

Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) mudah bukan? Kalau kita tahu dan paham prosedurnya pasti kita tidak akan merasa kesulitan. Nah itu saja untuk artikel Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), semoga bermanfaat.



Share this

Related Posts

close