Perjuangan Hak Suku Asli Dayak


Masyarakat Suku Dayak di Pulau Kalimantan (Borneo) di Malaysia, Indonesia dan Brunei Darussalam melalui Borneo Dayak Forum (BDF) memperjuangkan pengakuan sebagai penduduk pribumi atau ingenuous peoples di forum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat. Hal ini dikemukakan anggota BDF dari Provinsi Kalimantan Barat, Adrianus Asia Sidot (55 tahun) di Pontianak, Rabu (15-3-2017). Suku Dayak yaitu sebagai ingenuous peoples di Kalimantan. “Ini tidak ada berkaitan dengan sistem politik yang berlaku di negara masing-masing. Tidak  dimaksudkan untuk mewujudkan Borneno Merdeka. BDF tidak untuk Borneo Merdeka,” kata Adrianus Asia, mantan Bupati Landak.


Di Indonesia, Suku Dayak di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Di Federasi Malaysia, Suku Dayak ada di Negara Bagian Sabah dan Negara Bagian Serawak. Sebagian lagi Suku Dayak bermukim di wilayah sempadan Kerajaan Brunei Darussalam dengan Negara Bagian Sabah dan Negara Bagian Sarawak. Negara Bagian Sabah, Federasi Malaysia, berbatasan  dengan Provinsi Kalimantan Utara di Indonesia. Negara Bagian Sarawak, Federasi Malaysia, berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat di Indonesia.

“Perjuangan Suku Dayak diakui haknya sebagai penduduk asli di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, sama seperti yang sekarang diperjuangkan sejumlah suku di negara Indonesia. Bicara masalah suku, tidak mengenal batas negara, karena tujuannya sama, yaitu memperjuangkan hak penduduk asli,” kata Adrianus Asia.

Adrianus mengatakan, komunitas Suku Dayak sekarang sudah mempunyai perwakilan di forum PBB di kota New York, sehingga untuk keperluan lobi dan aspek teknis lainnya, bisa langsung dilaksanakan, demi mendapat pengakuan internasional. Kata Adrianus, untuk bisa memperjuangkan pengakuan di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka BDF mesti  menggelar pertemuan rutin, tapi tidak menyangkut aspek politik di negara masing-masing.

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Penduduk Asli merupakan sebuah deklarasi yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New Yorik, pada tanggal 13 September 207.

Deklarasi menggariskan untuk hak individual dan kolektif para penduduk pribumi, dan juga hak terhadap identitas, budaya, pekerjaan, bahasa, kesehatan, pendidikan, dan isu-isu lainnya. Dikatakan Adrianus, deklarasi menekankan hak suku Dayak untuk memperkuat dan memelihara institusi, tradisi dan budaya, dan hak pembangunan untuk memenuhi keperluan dan aspirasi penduduk asli di Pulau Kalimantan.

Deklarasi mengharamkan diskriminasi terhadap penduduk asli, dan memajukan partisipasi mereka secara efektif dan penuh di dalam segala hal yang menyangkut masalah mereka, serta hak mereka untuk tetap berbeda, dan mengusahakan visi pembangunan sosial dan ekonomi mereka sendiri.

Walaupun deklarasi ini tidak mengikat secara hukum, sebagaimana Deklarasi-Deklarasi Majelis Umum lainnya, tapi deklarasi ini menggambarkan perkembangan yang dinamis dari norma hukum internasional, dan merefleksikan komitmen dari negara-negara anggota PBB untuk bergerak ke arah tertentu.

PBB memberikan standar penting bagi perlakuan terhadap penduduk asli di seluruh dunia, yang tentu saja akan menjadi alat yang berguna di dalam memberantas pelanggaran HAM kepada 370 juta penduduk asli di dunia, dan membantu mereka untuk memerangi marjilanisasi dan diskriminasi.

Deklarasi diadopsi PBB pada tanggal 13 September 2007, dengan 14 suara mendukung, 4 menolak, dan 11 abstain. Ke-4 negara anggota yang menolak merupakan negara bekas koloni Inggris yang mempunyai populasi penduduk asli yang besar: Australia, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Kanada.

“Negara-negara yang abstanin adalah Azerbaijan, Bhutan, Bhangladesh, Georgia, Kolombia, Rusia, Kenya ,Ukraina dan Samoa. Sedangkan 34 negara anggota lainnya tidak hadir di dalam pemungutan suara,” 



Share this

Related Posts

close