Bedolob, Pengadilan Terakhir Suku Dayak Agabag


Suku Dayak Agabag tinggal di  kawasan paling utara dari provinsi Kalimantan Utara. Tepatnya di Kec. Lumbis Ogong, Kec.Lumbis, Kec.Sembakung, Kec.Sembakung Atulai, Kec.Sebuku dan Kecamatan Tolin Onsoi yang semuanya masuk dalam teritorial Kabupaten Nunukan.

Dalam kehidupannya sehari-hari, masyarakat yang sebagian wilayahnya berbatasan (sempadan) langsung dengan Malaysia tersebut sangat, menjunjung tinggi norma-norma adat istiadat yang berhubungan dengan agama dan sosial. Hal ini dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Didalam penyelesaian sebuah permasalahan, masyarakat Dayak Agabag lebih mengedepankan sistem kekeluargaan dan dialog. Itulah yang membuat kehidupan masyarakat,yang baru-baru ini saja santer menjadi pemberitaan karena 21 Desa dari wilayah tersebut ternyata mendiami wilayah OBP (outstanding boundary problem, wilayah sengketa Indonesia -Malaysia), tersebut tetap hidup harmonis

Jika ada sebuah masalah, biasanya akan dimediasi oleh Tetua Adat agar permasalahan bisa berahir damai. Namun jika sudah beberapa kali mediasi permasalahan tak kunjung menemukan titiik temu, masyarakat akan menempuh jalan terahir, yakni melakukan Ritual Bedolob.

Pantauan indeksberita Sabtu (22/10), ritual ini digelar di Desa Pelita, Kab Malinau, yang oleh masyarakat setempat diyakini sebagai Pengadilan Tuhan. Namun karena tingginya sanksi baik sosial dan psikologis, membuat masyarakat disana tidak gegabah menjalani Ritual tersebut. Kasus yang diselesaikan dengan tradisi Bedolob ini adalah beragam, mulai dari kasus perselingkuhan, pencurian, pembunuhan, hingga sengketa tanah.

Lumbis, seorang tokoh Dayak Agabag mengatakan bahwa Bedolob itu adalah pengadilan tertinggi Dayak Agabag ketika ada persoalan tak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Sebaiknya jika persoalan itu masih bisa diselesaikan sevara kekeluargaan, janganlah lakukan Bedolob. Karena efek yang harus ditanggung oleh pihak yang salah, disamping sanksi sosial juga bisa berakibat pada kematian. Dan itu tak perlu menunggu lama” kata Lumbis.
Menggelar Bedolob memerlukan tempat pelaksanaan yang mengharuskan di sungai, tetua adat juga harus mempersiapkan persyaratan seperti kayu rambutan hutan atau kalambuku sebagai penanda lokasi pelaku Bedolob juga persyaratan upacara pemanggilan roh leluhur.

Untuk pemanggilan roh leluhur dibutuhkan upacara serta peralatan seperti beras kuning, jantung pisang, kain kuning, kain merah dan pohon kalambuku. Dalam upacara pemanggilan roh, semua roh nenek moyang dari darat, dari laut dipanggil untuk menyaksikan jalannya prosesi Bedolob.

Setelah upacara ritual pemanggilan roh, kedua belah pihak yang bersengketa kemudian dipersilakan masuk ke sungai sebagai arena upacara. Di sungai tersebut tetua adat telah menancapkan 2 buah kayu kalambuku dengan kedalaman sekitar sepinggang orang dewasa.

Dua tajak dari kayu rambutan hutan tersebut selain sebagai penanda arena upacara juga sebagai penanda tempat kedua warga yang bertikai untuk melakukan penyelaman. Dalam tradisi Bedolob dipercaya, orang yang tidak bersalah selama menyelam di dalam air akan bernafas seperti biasanya mereka di darat. Mereka tidak mengalami kesulitan bernafas.

Sementara bagi yang bersalah, dipercaya mereka akan mendapat gangguan dari binatang air maupun dari roh-roh leluhur mereka. Bisanya orang yang bersalah bisa mengalami pendarahan dari hidung dan telinga jika nekat bertahan di dalam air. Bahkan bila fatal bisa mengakibatkan kematian.

Masyarakat Dayak Agabag akan terus memelihara tradisi Bedolob sebagai upacara pengadilan Tuhan yang mereka warisi dari leluhur mereka.






Share this

Related Posts

close