Hizbut Tahrir Indonesia di Bubarkan , Ini Dia Reaksi HTI !!


Setelah sebelumnya Pemerintah memutuskan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, DPD Hizbut Tahrir Indonesia Sumatera Utara (HTI Sumut) menilai pembubaran organisasinya tidak tepat.

Soal tudingan anti-pancasila yang dinyatakan oleh pemerintah, itu dibantah oleh HTI Sumut.

"Belum pernah ada statemen dari HTI yang menyebutkan ingin membubarkan NKRI ini. Boleh dilihat dan dicari dimanapun," kata Ketua HTI Sumut, Irwan Said lewat sambungan telepon kepadaTribun-medan.com, Senin (8/5/2017) sore.

Irwan mengatakan, tidak semudah itu pemerintah membubarkan organisasi berbasis Islam ini. Apalagi, HTI tak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kalau dibilang ingin membubarkan NKRI atau melawan negara, yang lebih tepat saya rasa OPM (Organisasi Papua Merdeka). Itu nyata dan jelas. Kenapa itu tidak dibubarkan? Yang harus dibubarkan itu OPM," kata Irwan.

Untuk melakukan pembubaran organisasi, katanya, haruslah melalui prosedur yang ada. Jika ingin dibubarkan, lanjut Irwan, haruslah melalui sidang di pengadilan.

"Kami belum ada mengambil langkah inisiatif. Kami serahkan masalah ini kepada pimpinan pusat. Di sana kan ada tim hukumnya," ungkap Irwan.

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Dalam keputusan ini, Wiranto memaparkan 3 (tiga) alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan azaz, ciri, dan tujuan yang berdasarkan ideology Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto.

Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.(*)




Share this

Related Posts

close