Menanti-Nanti Vonis Sidang Ahok

Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menggelar tactical wall game (TWG) untuk pengamanan sidang pembacaan vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatalam, dalam sidang itu kepolisian akan menerapkan empat ring pengamanan. "Ring satu itu terdapat di dalam ruang sidang, ring dua terdapat di luar sidang tapi masih di dalam gedung, ting tiga terdapat di area gedung Kementan, dan ring empat di simpul-simpul jalan di luar," kata Iwan saat ditemui di Kementerian Pertanian, Senin, 8 Mei 2017.

Iwan menjadi kepala pengamanan objek, sementara kepala pengendali  oleh Kepala Biro Operasional. Selain di sekitar lokasi sidang, pengamanan juga dilakukan di beberapa objek vital lain, yaitu mal dan kantor pemerintahan. Beberapa yang ikut mendapat perhatian adalah Cilandak Town Square, blok M , Pondok Indah Mall, hingga kantor Kejaksaan. 


Iwan mengatakan, dari informasi intelejen yang ia terima, sidang besok mempunyai potensi konflik. "Dimungkinkan hal ini putusan, bisa saja menimbulkan ada yang tidak puas dan yang puas. Oleh sebab itu, kami mempersipakan betul pengamanan semaksimal mungkin terutama di dalam ruang sidang," kata Iwan. 


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, akan ada 13 ribu personel kepolisian dalam pengamanan besok. Jumlah ini lebih dari empat kali lipat jumlah personel pengamanan dalam sidang-sidang sebelumnya.


Argo mengatakan telah mengetahui pemberitahuan adanya rencana pergerakan massa aksi di Kementerian Pertanian besok. "Pemberitahuannnya ada 5.000 (lima ribu) orang akan datang. Itu dari pihak yang kontra dengan Ahok," kata Argo. Ahok menjalani sidang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Oleh jaksa penuntut umum, Ahok dituntut dengan pasal mengujar kebencian terhadap satu golongan dan dituntut dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. 


Share this

Related Posts

close