Mengenal Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)


Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ialah sisa dari suatu usaha / kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan dari definisi di Undang Undang 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Yang termasuk dari limbah B3 adalah bahan baku yang berbahaya serta beracun yang tidak dipakai lagi kerana sisa kemasan ,rusak,  sisa proses, tumpahan dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan ini termasuk limbah B3 kalau mempunyai salah satu / lebih karakter berikut: gampang meledak, gampang terbakar, mempunyai sifat reaktif, mempunyai kandungan beracun, menyebabkan infeksi, memiliki sifat korosif, dan lain-lain, bila diuji dengan toksikologi bisa diketahui masuk dalam limbah B3


Identifikasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasar dari jenis, sumber dan karakteristiknya

Jenis limbah B3 menurut dari jenisnya meliputi :

  1. Limbah B3 Jenis Gas
  2. Limbah B3 Jenis Padatan
  3. Limbah B3 Jenis Cairan

Jenis limbah B3 menurut dari sumbernya meliputi :

  1. Limbah B3 dari sumber spesifik;
  2. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
  3. Limbah B3 dari bahan kimia kada luarsa, bekas kemasan , tumpahan,  serta buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi

Karakteristik dari limbah B3

  • Limbah mudah meledak ialah limbah yang berada di suhu dan tekanan standar (25 °C, 760 mmHg) bisa meledak / melalui reaksi kimia / fisika dapat menghasilkan gas dengan tekanan dan suhu tinggi yang dengan cepat bisa merusak lingkungan di sekitarnya.
  • Limbah mudah terbakar ialah limbah yang memiliki salah satu sifat sebagai berikut :
    • Limbah berupa cairan yang mengandung a1kohol < 24% volume / pada titik nyala tidak lebih dari 60 °c dan akan menyala bila terjadi kontak dengan api atau percikannya, sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
    • Limbah yang bukan berwujud cairan, di suhu dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg) dapat  menyebabkan kebakaran melalui penyerapan uap air, gesekan, perubahan kimia secara spontan dan bila terbakar dapat menyebabkan kebakaran terus menerus.
    • limbah yang bertekanan yang mudah terbakar .
    • Merupakan limbah pengoksidasi.
  • Limbah beracun ialah limbah yang mengandung zat pencemar yang bersifat racun bagi manusia / lingkungan yang boleh menyebabkan kematian / sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui kulit, pernafasan , dan mulut. Penentuan sifat racun untuk identifikasi limbah ini dapat memakai baku mutu konsentrasi TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pencemar organik serta anorganik dalam limbah. Bila limbah mengandung salah satu pencemar yang terdapat, dengan konsentrasi yang sama / lebih besar dari nilai di dalam Lampiran II ini, maka limbah tersebut adalah limbah B3. Bila di nilai ambang batas zat pencemar tidak terdapat pada Lampiran II ini maka akan dilakukan uji toksikologi.
  • Limbah yang menyebabkan infeksi. Bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium yang terinfeksi kuman penyakit yang bisa menular .Limbah ini berbahaya kerana mengandung kuman penyakit macam hepatitis dan kolera yang ditularkan kepada pembersih jalan, pekerja, serta masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah
  • Limbah bersifat korosif ialah limbah yang memiliki salah satu sifat sebagai berikut :
    • Dapat Menyebabkan iritasi (rasa terbakar) di kulit.
    • Dapat Menyebabkan proses pengkaratan (Korosi) pada lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan suhu pengujian 55 °C.
    • Mempunyai pH sama / kurang lebih sama dengan 2 untuk limbah yang bersifat asam dan kurang lebih sama dengan dari 12.5 untuk yang bersifat basa.
  • Limbah yang bersifat reaktif ialah limbah yang memiliki salah satu sifat sebagai berikut :
    • Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan bias menyebabkan perubahan tanpa ledakan.
    • Limbah yang bisa bereaksi hebat dengan air
    • Limbah yang bila bercampur dengan air berpotensi membuat ledakan, menghasilkan gas, uap / asap beracun dalam jumlah yang membahayakan untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
    • Merupakan limbah Sulfida, Sianida , dan Amoniak pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 bisa menghasi1kan gas, uap / asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan.
    • Limbah yang mudah meledak / bereaksi di temperature dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg).
    • Limbah yang dapat menyebabkan kebakaran kerana melepas / menerima oksigen / limbah organik peroksida yang tidak stabil di dalamtemperature tinggi.

Kegiatan Pengelolaan limbah B3

Kegiatan Pengelolaan limbah B3 adalah suatu rangkaian dari kegiatan yang mencakup penyimpanan, reduksi, pemanfaatan, pengumpulan, pengolahan dan pengangkutan serta penimbunan hasil pengolahan tersebut. Di dalam rangkaian kegiatan ini terkait beberapa pihak yang merupakan mata rantai di dalam pengelolaan limbah B3, yaitu :
  • Reduksi limbah B3 : Suatu kegiatan di penghasil untuk mengurangi jumlah serta mengurangi sifat racun dan bahaya dari limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan
  • Penyimpanan limbah B3 : kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil / pengumpul / pemanfaat / pengolah / penimbun limbah B3 dengan tujuan penyimpanan sementara
  • Pengumpulan limbah B3 : kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan tujuan menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat / pengolah / penimbun limbah B3
  • Pengangkutan limbah B3 : kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil atau dari pengumpul / dari pemanfaat / dari pengolah ke pengumpul / ke pemanfaat / ke pengolah / ke penimbun limbah B3
  • Pemanfaatan limbah B3 : kegiatan perolehan kembali (recovery) / penggunaan kembali (reuse) / daur ulang (recycle) yang berguna untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang bisa digunakan dan juga aman bagi lingkungan serta kesehatan manusia
  • Pengolahan limbah B3 : proses untuk mengubah karakteristik serta komposisi limbah B3 untuk menghilangkan / mengurangi sifat bahaya / sifat racun
  • Penimbunan limbah B3 : kegiatan menempatkan limbah B3 di suatu fasilitas penimbunan dengan tujuan tidak membahayakan kesehatan bagi manusia serta lingkungan hidup
Dengan pengolahan limbah tersebut di atas. maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 bisa terawasi. Setiap mata rantai mesti diatur, sedangkan perjalanan limbah B3 dapat dikendalikan dengan system manifest yaitu berupa dokumen limbah B3. Dengan adanya system manifest dapat diketahui berapa jumlah B3 yang dihasilkan serta berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan serta penimbunan tahap akhir yang telah mempunyai persyaratan lingkungan.


Share this

Related Posts

close