Perlukah adanya Wajib Militer di Indonesia ?


Perlukah adanya Wajib Militer di Indonesia ?

Setiap kali pembicaraan masalah Bela Negara dilakukan yang terjadi yaitu selalu saja hal itu dikaitkan dengan wajib militer (wamil). Pada hal itu di dalam masyarakat terdapat pandangan yang tidak sama alias berbeda mengenai bela Negara. Setidaknya ada 2 pandangan mengenai bela Negara yakni sebagian masyarakat berpandangan bela Negara sama dengan wajib militer. Sebagian masyarakat lainnya berpandangan wajib militer merupakan salah satu contoh kongkrit dari bela Negara. Penulis sendiri berpandangan bahwa wajib militer (wamil) adalah salah satu contoh perwujudan dari bela Negara. Tapi yang jelas ada kaitan sangat erat antara bela Negara dan wajib militer. Suatu kenyataan di beberapa Negara lain telah mengimplementasikan bela Negara ke dalam wajib militer. Sedangkan Indonesia sampai detik ini bela Negara belum diimplementasikan ke dalam wajib militer. Persoalannya, masyarakat Indonesia seperti trauma begitu mendengar kata wajib militer disebutkan. Mengapa begitu ? 


Masyarakat Indonesia pernah merasakan betapa sangat mengerikan akan adanya kejadian kekerasan militer di masa Orba. Wajib militer dipersepsikan negative sebagai tindakan militerisasi dalam politik atau masuknya militer dalam politik. Pemahaman tersebut menyebabkan timbul pro dan kontra setiap kali muncul wacana kemungkinan diberlakukannya wajib militer di Indonesia. Sebenarnya wajib militer bukan dimaksudkan untuk menciptakan ruang bagi bagi masuknya militer dalam kehidupan politik dan kehidupan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi kebijakan wajib militer untuk setiap warga Negara dipandang langkah yang sangat tepat bagi upaya mengamankan Negara dari ancaman atau serangan musuh yang bermaksud meruntuhkan NKRI. Tetapi kenyatannya hal itu masih sulit diwujudkan di Indonesia.

Di era reformasi sekarang ini penerapan wajib militer masih diwarnai pro dan kontra ditengah masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia terlanjur menciptakan persepsi negative terhadap hal itu. Pada hal jika dipahami dengan benar dan disikapi dengan bijaksana wajib militer sangat baik dilaksanakan di Indonesia. Kita bias mengaca pada Negara demokratis mereka menerapkan wajib militer bagi warga negaranya. Hal itu karena wajib militer adalah sarana yang sangat baik untuk melindungi Negara dari berbagai ancaman dan untuk lebih meningkatkan solidaritas antarkomponen bangsa.

 Beberapa Negara yang telah menerapkan wajib militer bagi warga negaranya :

  1. Aljazair
  2. Angola
  3. Austria
  4. Brazil
  5. Bolivia
  6. Chili
  7. Eritrea
  8. Estonia
  9. Finlandia
  10. Georgia
  11. Iran
  12. Israel
  13. Korea Selatan
  14. Korea Utara
  15. Kroasia
  16. Kuba
  17. Kuwait
  18. Malaysia
  19. Mesir
  20. Myanmar
  21. Singapura
  22. Turki
  23. Swiss
  24. Taiwan
  25. Thailand
  26. Venezuela
  27. Norwegia
  28. Belarus
  29. Kazakhstan
  30. Armenia
  31. Moldova
  32. Uzbekistan
  33. Paraguay
  34. Polandia
  35. Romania
  36. Seychelles
  37. Siprus
  38. Suriname
  39. Suriah
  40. Swedia
  41. Ukraina
  42. Yunani
  43. Rusia
  44. Vietnam

Gagasan penyelenggaraan wajib militer di Indonesia era reformasi telah dicoba dengan digulirkannya RUU Komponen Cadangan (RUU Komcad). Hingga saat ini RUU Komcad tersebut masih dalam masa pembahasan antara pemerintah dan DPR sehingga belum menjadi UU. Lebih lanjut dikemukakan bahwa sedianya pasukan Komcad di bentuk untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI sebagai komponen utama dalam upaya pertahanan Negara. Dalam RUU Komcad disebutkan yang wajib mengikuti wamil/komcad yaitu WNI seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2).

Pasal 8 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen Cadangan. Ayat (2) mantan prajurit TNI yang telah memenuhi persyaratan dan dipanggil, wajib menjadi anggota Komponen cadangan. Ayat (3) warga negara selain Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan/atyau buruh dan mantan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat secara sukarela mendaftarkan diri menjadi Anggota Komponen Cadangan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan. 


Share this

Related Posts

close