Unsur dasar dan Landasan Hukum Bela Negara



Unsur Dasar dan Landasan Hukum Bela Negara

Setelah sebelumnya membahas mengenai Pengertian Bela Negara, kali ini akan dibahas mengenai Unsur Dasar Bela Negara dan Landasan Hukumnya terkait Bela Negara.


Unsur Dasar Bela Negara

Berkaitan dengan upaya Bela Negara salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintahan dan setiap warga Negara adalah adanya wilayah Negara. Wilayah Negara adalah wadah, alat , dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela Negara. Wilayah adalah unsur penting suatu Negara. Unsur lainnya yakni penduduk yang tetap, pemerintah , dan kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1993. Konvensi ini diselenggarakan oleh nehara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo tahun 1933.

Oppenheim-Lauterpacht berpendapat bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitusi) Negara yaitu mesti ada rakyat, daerah (wilayah), pemerintah yang berdaulat, dan harus ada pengakuan oleh Negara lain (deklaratif).

Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan Negara tetangga seringkali mengakibatkan konflik perbatasan/sempadan yang mengancam dan mengganggu keutuhan wilayah Negara kita. Contohnya akibat terjadinya konflik perbatasan tersebut bagi Indonesia sampai berdampak hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan. Untuk menghindari kejadian kehilangan sebagian wilayah atau bahkan seluruh wilayah Negara seperti contoh hilangnya pulau Sipadan dan Ligitan tersebut, maka UUD 1945 menegaskan bahwa keikut sertaan setiap warga Negara dalam mengamankan, mempertahankan , dan membela Negara adalah hak sekaligus kewajiban.

Tindakan bela Negara dapat dilakukan apabila pada diri setiap warga Negara Indonesia mempunyai adanya rasa cinta tanah air Indonesia adanya kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia , rela berkorban untuk bangsa dan negaranya, dan yakin bahwa Pancasila sebagai ideology Negara memiliki kesaktian yang ampuh sebagai pemersatu bangsa. Hal yang tidak kalah pentingnya, setiap warga Negara yang akan melakukan bela Negara perlu memiliki kemampuan awal unsur bela Negara. Kedua hal yang disebutkan itu merupakan unsur-unsur dasar bela Negara.

Implementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diwujudkan dalam tindakan-tindakan kongkrit sesuai kontek kekinian di antaranya cinta tanah air Indonesia, adanya kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, rela berkorban untuk bangsa dan Negara , meyakini Pancasila sebagai ideologi Negara, dan memiliki kemampuan awal bela Negara.

Rajin dan tekun belajar adalah unsur penting bagi para pelajar/mahasiswa dalam bela Negara. Tindakan bela Negara bagi pelajar/mahasiswa tidak hanya belajar dengan rajin dan tekun, tetapi dapat meliputi tindakan lain ketika pelajar/mahasiswa berinteraksi dengan anggota keluarga lainnya maupun dengan masyarakat. Misalnya di lingkungan keluarga dapat memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, bersikap demokratis dalam keluarga, menjaga nama baik keluarga, Dll. Di lingkungan sekolah misalnya bertindak patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran, dll. Di lingkungan masyarakat : aktif dalam kegiatan masyarakat. Di Lingkungan berbangsa dan bernegara : menghormati jasa pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.

Landasan Hukum Wajib Bela Negara 

Setiap warga Negara Indonesia wajib melakukan bela Negara. Ketentuan wajib bela Negara diatur dalam ketetapan MPR RI dan Undang-undang. Ketentuan “wajib” seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) mengandung makna bahwa setiap warga Negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.

Berkaitan dengan kewajiban bela Negara pemerintah Indonesia belum mengharuskan setiap warga Negara untuk mengikuti wajib militer. Sementara di Negara lain seperti Singapura, Malaysia, Turki, Korea Selatan , dll telah memberlakukan wajib militer bagi setiap warga negaranya. Pemerintah kadang kala meminta warga Negara Indonesia yang memiliki keahlikan khusus (sarjana) untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI meskipun orang yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri untuk menjadi anggota TNI.

Landasan hukum wajib bela Negara untuk warga Negara Indonesia seperti dituliskan berikut ini :

  1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) : “ Bahwa tiap warga Negara berhak, dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”
  2. UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) : “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem Keamanan dan Pertahanan Rakyat Semesta oleh Tentera Republik Indonesia (TNI) dan kepolisian Indonesia sebagai komponen utama, rakyat sebagai komponen pendukung.
  3. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  4. Tap MPR No.VI tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
  5. Undang-undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat
  6. Undang-undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Di ubah oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988
  7. Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B: “Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku”
  8. Undang-undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
  9. Tap MPR No.VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
  10. Tap MPR No.VII tahun 20900 tentang Peranana TNI dan POLRI
  11. Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara  



Share this

Related Posts

close